Tok !! PN Tubei Tolak Gugatan TREP, Soal Penetapan Tsk Korupsi

Selasa 03-08-2021,15:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Setelah menempuh sidang praperadilan kurang lebih 7 hari atas dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016, Tersangka TREP juga eks Ketua DPRD Lebong priode 2014-2019 yang di ketahui senin (2/8) kemarin, penjadwalan sidang putusan Praperadilan di pengadilan negeri (PN) Tubei, kuasa hukum TREP sebagai pemohon dan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebagai termohon.

Akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Henro Hezkiel Siboro, memutuskan termohon (Jaksa, red) sebagai pemenang dalam sidang praperadilan gugatan pemohon (Kuasa Hukum TREP, red). Pembacaan putusan hasil gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum TREP inipun dilakukan setelah Hakim Ketua PN Tubei menggelar sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon, dan menolak semua argumen serta permohonan gugatan.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum mengatakan, khususnya tim penyidik dan Jaksa Kejari Lebong, mendapat berita putusan pengadilan yang cukup membuat pihaknya besar. Untuk itu, pihaknya makin yakin apa yang dilakukan dengan pengungkapan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 sudah benar dan sah.

"Ini jelas, sudah dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tubei dalam majelis praperadilan yang telah menolak semua argumen dan permohonan gugatan. Intinya tindakan yang dilakukan penyidik kami sah," kata Arif, kemarin.

Bahkan, dia pun menyatakan, kemenangan praperadilan atas gugatan pemohon ini sah sebagaimana yang telah ditentukan dan sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang.

"Sehingga kami saat ini akan tetap melaksanakan jadwal-jadwal yang ditetapkan sebelumnya untuk menyelesaikan kasus ini," tukasnya.

Sementara itu terkait jadwal dan agenda selanjutnya untuk tsk TREP ini sendiri, Dirinya mengaku, lantaran Hakim bijak untuk bisa menerima semua argumen yang kita sampaikan. Dengan artian alasan dan juga menjawab apa dari gugatan. Seperti, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung, pemohon praperadilan itu harus hadir.

Namun, sampai sidang putusan praperadilan pemohon juga tidak hadir, dan Hakim juga sudah menyatakan bahwa pemohon tidak hadir dan tidak bisa menyampaikan hal-haknya, atau menjelaskan maksud tujuannya.

"Kami sambil berjalan jelas sudah menetapkan yang bersangkutan (TREP, red) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan itupun sudah masuk dalam daftar kami. Namun demikian, saya tetap berharap yang bersangkutan mau kooperatif melaksanakan sebagaimana kewajiban warga negara yang mengerti dan tahu aturan hukum untuk memberikan hal-haknya membela diri dengan memberi keterangan yang sepatutnya tsk bisa berikan," tuturnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum TREP, Firnandes Maurisya, SH, MH menyebutkan, pihaknya sangat menghormati atas apa yang sudah menjadi keputusan Hakim tunggal PN Tubei. Maka dari itu tidak ada lagi upaya hukum dan tinggal mengikuti di pokok perkara.

Tags :
Kategori :

Terkait