CE ONLINE - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang Romeli Santiago Abbas, mengungkapkan jika tahun ini Kabupaten Kepahiang mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.108 persil sertifikat.
Dikatakan Romeli bahwa 3.108 bidang tanah yang mendapatkan program PTSL tersebut tersebar di 16 desa 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
“Tahun ini target kita adalah 3.108 bidang tanah yang masuk dalam proram PTSL,” ungkapnya.
Romeli, optimitis bisa mencapai target tersebut dikarenakan pada tahun lalu, pihaknya berhasil mendaftarkan juga ada ribuan bidang tanah yang mendapatkan program serupa .
“Karena kita sudah mulai memikirkan langkah-langkah untuk reformasi digital, jadi data-data yang nanti dalam bentuk digital base,” ucapnya.
Digitalisasi itu merupakan salah satu cara mencapai target Kabupaten Kepahiang, menjadi salah satu Kabupaten lengkap sertifikat pada tahun 2025 mendatang. Sebab dikatakan Jefri, sistem digital bisa memvalidasi data temuan di lapangan secara akurat, seperti memeriksa sinkronisasi sertifikat yang sudah ada, kemudian memeriksa lahan belum tersertifikatkan, selanjutnya melihat potensi tumpang tindih lahan yang biasanya menyebabkan sengketa agraria.
Masih dikatakan Romeli, BPN Kepahiang siap untuk menjalankan apa saja yang menjadi kewenangan pihaknya terutama dalam mendukung program pemerintah. Pihaknya menargetkan penerbitan 3.108 persil sertifikat untuk masyara katKabupaten Kepahiang melalui program PTSL dapat diselesaikan pada tahun 2021 ini.
"Target kita 3108 persil sertifikat PTSL. Target ini sudah berdasarkan usulan masing-masing desa se Kabupaten Kepahiang." sebutnya Romeli.
Lebih lajut dikatakannya, 3.108 bidang tanah yang mendapatkan proram PTSL 2021, tersebar di 6 Kecamatan dengan jumlah desa penrima program sebanyak 16 desa. Diantaranya Kecamatan Kepahiang, Ujan Mas, Tebat Karai, Seberang Musi, Muara Kemumu dan Kabawetan.
Sementara itu Ketua komisi I DPRD Kepahiang Ansori M, meminta BPN kepahiang supaya benar - benar teliti dalam penerbitan sertifikat. Karena menurutnya, ketika sertifikat tersebut diterbitkan ternyata di atas lahan yang bermasalah, maka akan timbul permasalahan yang lebih besar lagi.