CE ONLINE - Sakit hati karena diputuskan mantan pacar. HG (20) pemuda asal Kabupaten Padang Pariaman nekat menyebarkan foto mantan pancarnya ke Media Sosial (Medsos). Adapun korbannya, Bunga --bukan nama sebenarnya-- warga Kabupaten Rejang Lebong yang baru saja tamat sekolah pendidikan atas.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kanit Tipidter Ipnu Sina Alfarobi SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2021.
"Sebelumnya kami menerima laporan, bahwa terduga pelaku menyebarkan foto syur korban. Dimana korban ini merupakan mantan pacar pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/8).
Menurut Kasat, modus terduga pelaku menyebarkan foto syur mantan pacar ini lantaran sakit hati diputuskan oleh korban. Dimana sebelumnya, terduga pelaku menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya melalui medsos.
"Dari situlah korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," sampainya.
Lanjut Kasat, untuk terduga pelaku sendiri telah memiliki hubungan spesial kurang lebih 1,5 tahun. Namun korban memilih untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan, untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Di sisi lain, kata Kasat bahwa pelaku dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11, tahun 2008.
"Adapun pelaku terancam pidana 12 tahun kurungan," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: