CE ONLINE - Tampaknya rencana Pemkab Lebong dalam mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perberasan tahun ini hanya sekedar wacana.
Pasalnya, pendirian BUMD belum bisa diterapkan tahun ini lantaran Pemkab Lebong terkesan lambat dalam mengusulkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai payung hukum, sehingga pihak DPRD dalam hal ini tidak dapat menindaklanjuti. Karena Raperda tersebut tak bisa kembali untuk dilakukan pembahasan lebih jauh karena tak diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 ini.
Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setkab Lebong, Gusrinedi, SP menjelaskan Raperda tentang Pendirian BUMD Perberasan ini sebenarnya sempat diajukan dan dibahas tahun 2020 lalu. Hanya saja belum sempat diparipurnakan. Sementara dari hasil koordinasi dengan DPRD Lebong beberapa waktu lalu ternyata untuk melanjutkannya, Raperda tersebut kembali harus diusulkan dalam Propemperda.
"Untuk tahun ini Raperda tersebut memang tidak diusulkan dalam Propemperda. Sehingga belum bisa dilakukan pembahasan lebih jauh. Alasannya, mungkin Bagian Hukum yang lebih tahu," kata Gusrinedi.
Mengingat hal tersebut, lanjut Gusrinedi, Raperda tersebut akan kembali diusulkan masuk dalam Propemperda tahun 2022 mendatang.
"Tahun ini tampaknya belum bisa. Sehingga terpaksa diusulkan pada Propemperda untuk dibahas tahun 2022 mendatang, " lanjutnya.
Lebih jauh, konsepnya BUMD Perberasan ini nantinya akan menampung gabah hasil panen petani. Pemilik healer padi juga akan digandeng dalam menyuplai kebutuhan gabah. Selanjutnya gabah tersebut akan diolah menjadi beras unggulan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali.
"Selama ini gabah petani banyak yang dibawa ke luar daerah. Hal inilah yang akan diminimalisir melalui pendirian BUMD Perberasan. Sehingga yang dijual dari Lebong bukan lagi gabah tetapi beras yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi, " singkatnya.
Perberasan dipilih mengingat lahan sawah di Kabupaten Lebong yang cukup luas mencapai 9 ribu hektar lebih. Terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki UPTD perberasan namun sejauh ini tak berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran. Dengan dibentuk BUMD permasalahan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui penyertaan modal.
"Pemilik helear akan digandeng untuk bekerjasama. Sehingga diyakini pendirian BUMD Perberasan ini tak akan mematikan usaha healer milik masyarakat, " demikian Gusrinedi. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651