Soal Dugaan Pomotongan BLT DD, 5 Warga Nangai Tayau Kembali Datangi Kejari

Jumat 03-09-2021,09:29 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebanyak 5 warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, Kamis (2/8) pagi mendatangi kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hal ini guna mengadukan dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa (DD) oleh Pemdes setempat secara sepihak sebesar Rp 600 ribu pada tahun 2020. Selain BLT, perwakilan warga tersebut juga melaporkan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) bantuan bedah rumah dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pantauan CE, sebanyak 5 warga yang mendatangi Kejari tersebut hanya satu warga yang diterima memasuki ruangan kasi intelektual. Sedangkan ke 4 warga yang merasa dirugikan tersebut belum dapat keterangan pasti sehingga laporan mereka dinyatakan tutup.

Menurut penuturan salah satu warga yang merasa keberatan Yeni (40) seusai memberi keterangan kepada Kasi Intel, dirinya mengaku jika kasus pemotongan terkait dana BLT itu tidak bisa di tindaklanjuti lantaran pihak kejari secara resmi menutup karena di anggap tidak benar oleh pihak kejaksaan.

Atas dasar itulah Yeni warga Desa Nangai Tayau selaku pelapor dugaan pemotongan BLT DD mempertanyakan terkait ditutupnya kasus tersebut.

"Kita datang kesini untuk menanyakan kelanjutan laporan kami waktu itu, masalah pemotongan BLT oleh Kades," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Yeni telah melaporkan kasus pemotongan BLT DD itu selama 2,5 bulan terakhir akan tetapi pihak kejaksaan belum mendapatkan bukti yang kuat atas penyelewengan pemotongan dana BLT kepada Pihak kades itu.

"Katanya (Kasi Intel, red) sudah melakukan investigasi selama 2,5 bulan jawabnya tidak ada yang aneh, makanya laporan kasus BLT ditutup," kata yeni.

Adapun mengenai bantuan Langsung Tunai yang di berikan kepada dirinya dan warga lainnya Yeni mengaku jika tahun 2020 lalu, dirinya mendapatkan BLT dengan nominal 600 ribu selama 6 bulan akan tetapi pihak desa secara tidak langsung memotong uang yang di berikannya tersebut, padahal uang BLT itu tidak diperbolehkan di pangkas ataupun di potong oleh pihak manapun.

"Di potongnya itu bermacam macam kalau saya kadang dipotong dari pihak desa sebesar Rp. 300 ribu dan warga lainnya terkadang di potong berbeda lagi itupun dengan alasan yang bermacam dari pihak desa kepada warga yang menerima BLT," ujarnya.

Hal yang mengejutkan pun juga disampaikan oleh Yeni, dimana pada saat bertemu dengan Kasi Intel Kejari Lebong Muhammad Zaky, beliau menanyakan kebenaran perihal pihak Kejari Lebong disebut telah menerima uang senilai Rp 20 juta dari Kades Nangai Tayau.

Tags :
Kategori :

Terkait