CE ONLINE - Kasi Intel Kejari Lebong, Muhammad Zaki SH membantah menerima uang suap sebesar Rp 20 juta dari Kades Nangai Tayau seperti yang disampaikan oleh 5 warga setempat perihal pengaduan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD secara pihak.
Kajari Lebong, Arief Indra Khusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH tak menampik kedatangan warga yang mempertanyakan dugaan penyunatan BLT DD tersebut.
"Ya, memang ada warga yang datang mempertanyakan terkait dengan dihentikannya proses hukum atas laporan pemotongan BLT DD Desa Nangai Tayau," kata Jaksa muda yang kerap disapa Zaki itu, di Kantor Kejari Lebong, Kamis (2/9) malam.
Dijelaskan Zaki, perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Nangai Tayau itu tidak bisa dibuktikan. Bahkan, pihaknya telah melakukan upaya untuk membuktikan laporan tersebut, tapi tetap saja tidak ada ditemukan bukti.
"Laporan tersebut sudah kami proses. Ketika kita klarifikasi, kita lakukan beberapa pertanyaan kepada orang-orang yang awalnya dilakukan pemotongan BLT DD, ketika dikumpulkan mereka mengaku sudah mendapat sesuai nominal," jelasnya.
Tebih lanjut, Zaki menegaskan, warga yang membuat laporan itupun bukan korban yang diduga BLT DDnya di lakukan pemotongan oleh oknum Kades, atau bukan terdaftar sebagai penerima BLT DD, dan juga para pelapor tidak terdaftar sebagai penerima BLT DD. Namun, pihaknya tetap dilakukan klarifikasi, ketika dikumpulkan di Kecamatan Amen, bahwa mereka (warga, red) rata-rata mendapatkan sesuai nominal.
"Pelapor ini tidak termasuk penerima BLT DD, tapi yang terdaftar sebagai penerima itu suaminya. Jadi sudah kami lakukan kroscek dan sudah kami lakukan secara yuridis tidak ada ditemukan dugaan pemotongan terkait BLT DD Nangai Tayau," tegasnya.
Terlebih, Zaki menegaskan, Karena memang tidak ditemukan dugaan adanya pemotongan terkait penyaluran BLT DD Nagai Tayau atas laporan warga tersebut. Karena memang dokumentasi semua lengkap, apa yang mereka dapat semua ada dokumentasinya, seperti foto penyaluran.
"Maka, laporan terkait dugaan pemotongan penyaluran BLT DD Nangai Tayau ini kita tutup proses hukumnya," tukasnya.
Lebih jauh, ditanya, terkait tudingan bahwa oknum Jaksa Kejari Lebong telah menerima uang suap sebesar Rp 20 juta dari Kades agar tidak melanjutkan perkara tersebut? Zaki menegaskan, tuduhan itu tidak benar.
"Tidak ada itu, perkara ini tidak kami lanjutkan karena memang tidak cukup bukti, kalau masalah itu silahkan tanyakan langsung dengan Kades Nangai Tayau," pungkasnya. (CE8)