CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Lebong, kembali mengingatkan kepada seluruh panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak menarik pungutan kepada para bakal calon BPD yang akan ikut berkompetisi di desanya.
“Jangan coba-coba mengambil pungutan jika tidak mau berhadapan dengan hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto S. Sos Msi.
Menurut Reko, bahwa anggaran untuk pelaksanaan pemilihan BPD harus dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). Semestinya, bagi desa yang sudah tahu masa jabatan BPD di desanya bakal habis di tahun anggaran tersebut, maka pada saat penyusunan APB-Des anggarannya harus disertakan.
Serta di ingatkan kepada Pihak kecamatan dan pendamping desa seharusnya diminta harus lebih teliti kembali saat pengesahan APB-Des. Jika pihak desa tidak mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan BPD, sementara masa jabatan BPD-nya akan habis di tahun itu, maka seharusnya pihak kecamatan mengingatkan.
“Termasuk juga anggota BPD yang lama, mereka kan pasti tahu jabatannya bakal habis, kenapa tidak diingatkan Pemdesnya untuk menganggarkan di APB-Des, jangan asal tanda tangan aja,” ungkapnya.
Ditambahkannya anggaran pemilihan BPD adalah tanggung jawab pemerintah desa yang anggarannya bersumber dari ADD. Jika masih ada yang mengambil pungutan kepada bakal calon, Reko pastikan hal tersebut adalah pelanggaran hukum yang bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).
“Jika masih ada yang mengambil pungutan saya pastikan itu pungli, apa lagi nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang,” tandasnya.
Data terhimpun, dalam waktu dekat ini ada sekitar 14 desa yang tersebar di 4 Kecamatan yang masa jabatan BPD-nya akan berakhir. Di antaranya, 2 Desa di Kecamatan Bingin Kuning yaitu, Desa Karang Dapo Bawah, masa jabatan berakhir pada 16 November dan Desa Talang Liak I, yang telah berakhir pada 9 Juli lalu.
Kemudian 9 desa di Kecamatan Lebong Tengah yang masa jabatannya akan berakhir serentak pada 10 November mendatang, di antaranya, Desa Danau Liang, Semelako Atas, Semelako III, Semelako II, Semelako I, Karang Anyar, Tanjung Bungai, Tanjung Bungai II, Suka Damai.
Selain itu ada juga 2 desa di Kecamatan Amen, terdiri dari Desa Selebar Jaya, berakhir masa jabatan pada 24 Oktober dan Desa Sungai Gerong yang masa jabatan BPD-nya akan berakhir pada 10 November.