CE ONLINE- Dalam menanggapi pengelolaan pajak reklame yang bersifat komersil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) memanggil lebih kurang 28 pengguna reklame yang berada di kabupaten Lebong pada Selasa (14/9) kemarin.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengatakan jika terkait pemanggilan 28 vendor ini ialah untuk melakukan klarifikasi atas indikasi tidak adanya perizinan.
"Sebanyak 28 vendor, termasuk 3 anak perusahaan BUMN Bank BRI, Bank Bengkulu dan Pegadaian didalamnya yang kita undang hanya 9 Perusahann yang hadir dan sisanya masih menunggu hingga sore ini," katanya.
Selanjutnya, dirinya pun menyebut lebih kurang 9 pengguna reklame yang telah memenuhi panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau (PPNS), pada Selasa (14/9) hari ini yaitu, Pt. Sumber cipta Multi Niaga, Pegadaian, Bank BRI, Bank Bengkulu, Telkomsel, Hotel Asri, Dinda Ceria
(MPM) mega power mandiri dana Tamrin Brother.
"Mulai dari brand elektronik, makanan, rokok, gerai waralaba hingga perhotelan yang banyak terpampang di tepi jalan umum pusat Kabupaten Lebong. Surat panggilan resmi sudah disiapkan dan dalam minggu maren dilayangkan," tuturnya.
Diketahui dalam penyelidikan itu, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah yang menyebut setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kita minta dari mereka yang di panggil untuk mengurus perizinann dalam Waktu dekat ini, apabila tidak, dipungkirinya, penyelenggara reklame yang tidak mengurus dan mengantongi izin akan diproses hukum,’’ tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: