CE ONLINE- Setidaknya dari 13 puskesmas, hanya 5 diantaranya yang sudah mengantongi izin lingkungan. Hal ini dibenarkan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong. Hanya saja pihak Dinkes memberikan alasannya yaitu keterbatasan anggaran lah yang menjadi penyebab sehingga izin lingkungan itu belum bisa untuk diproses.
"Ditahun 2021 ini baru izin lingkungan untuk 3 Puskesmas yang akan diproses. Yaitu Puskesmas Ketenong, Kota Baru dan Puskesmas Suka Datang.
Sementara 5 Puskesmas yang sudah mengantongi izin lingkungan yaitu Puskesmas Topos, Tes, Muara Aman, Talang Leak dan Puskesmas Limau Pit. Anggarannya tahun ini hanya cukup untuk 3 Puskesmas, jadi dilakukan secara bertahap," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, S.KM, M.Si.
Dikatakan anggaran yang diperlukan untuk mengurus izin tersebut berkisar Rp 40 juta untuk satu Puskesmas. Artinya sekitar Rp 200 juta untuk 5 Puskesmas yang bekum bisa diakomodir tahun ini. Jumlah kebutuhan anggaran tersebut rencananya akan diusulkan dalam APBD Lebong 2022 mendatang.
"Jika usulan tersebut diakomodir pengurusan izin tersebut akan kami laksanakan tahun 2022 mendatang, " lanjut Rachman.
Adapun ketentuan Izin lingkungan tersebut, lanjut Rachman berlaku selama 5 tahun. Jika sudah waktu itu izin lingkungan akan dilakukan evaluasi.
"Kami targetkan tahun depan seluruh Puskesmas sudah memiliki izin lingkungan. Itu dengan catatan usulan yang kami sampaikan diakomodir, " tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: