CE ONLINE - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang mencatat sepanjang 2021 (Januari - Oktober) telah menerbitkan sebanyak 704 izin yang diterbitkan. Dengan proses penerbitan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebanyak 337 dan penerbitakn melalui non OSS atau aplikasi Sicantik Cloud sebanyak 367 izin.
Dari sejumlah jenis izin yang diterbitkan diantanya ada 2 izin yang retribusinya ditarik, berupa izin dari sektor kesehatan dan izin dari sektor PUPR Kabupaten Kepahiang.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, untuk jumlah total izin yang diterbitkan terdiri dari beberapa jenis izin. Izin yang diterbitkan melalui aplikasi OSS, berupa izin dari sektor perdagangan 86 izin, izin dari sektor perindustrian dan tenaga kerja 3 izin, izin dari sektor kesehatan 7 izin, dari sektor pariwisata 2 izin, sektor lingkungan 71 izin, sektor PUPR 2 izin, sektor pendidikan 19 izin dan sektor pertanian dan peternakan 1 izin.
Sementara untuk izin non OSS dengan menggunakan aplikasi Sicantik Cloud sebanyak 367 berupa izin dari sektor PUPR 66 izin, sektor pendidikan 120 izin, sektor lesehatan 178 izin dan sektor lingkungan 3 izin.
"Untuk target penerbitan izin kita sepanjang 2021 ini kisaran 1000 izin, dengan waktu yang tersisa 3 bulan ke depan saya yakin bisa mencapai target," kata Dedi.
Disampaikan Dedi, dari sejumlah izin yang diterbitkan hanya 2 sektor izin saja yang retribusinya ditarik, sementara izin dari sektor lainnya gratis tanpa adanya biaya. Retribusi yang ditarik itu, seperti sektor kesehatan dan sektor PUPR. Sementara untuk hitungannya berdasarkan Perda nomor 06 tahun 2010 tentang perizinan bidang kesehatan dan Perda nomor 03 tahun 2011 tentang retribusi perizinan.
"Untuk izin dari sektor kesehatan itu seperti izin dokter, izin perawat dan sejumlah izin lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Sementara untuk izin sektor PUPR itu seperti IMB, izin tata ruang dan izin lainnya yang berkaitan dengan teknis. Berdasarkan Perda yang telah ditentukan, disitulah masyarakat selaku pemohon izin membayar retribusinya," sampai Dedi.
Dirinya meminta kepada masyarakat Kepahiang supaya taat terhadap perizinan. Karena perizinan merupakan hal yang dibutuhkan untuk kelancaran suatu usaha ataupun bangunan, jadi masyarakat tidak perlu takut mengurus izin mengeluarkan biaya besar, lantaran seluruhnya sudah tertera dalam aturan yang berlaku.
"Harapan kami masyarakat Kepahiang yang mempunyai usaha dan bangunan gedung bisa mengurus izinnya. Kalaupun memang sudah mempunyai izin, tapi belum menggunakan aplikasi OSS supaya dilakukan pembaharuan," pungkas Dedi (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: