Selesaikan LHP Ipda, Pemdes Diberi Waktu 60 Hari

Jumat 15-10-2021,09:27 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Sebagaimana diberitakan sebelumnya Inpektorat daerah (Ipda) Kepahiang, telah melakukan audit terhadap penggunaan dana desa (DD) dengan sampel pemeriksaan sebanyak 8 desa diantaranya, Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu, Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan, Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi.

Plt Kepala Ipda Kepahiang Hairah Aryani yang dikonfirmasi kemarin di ruang kerjanya, menyebutkan, jika hasil audit yang sudah pihaknya lakukan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan segera pihaknya sampaikan kemasing masing Pemdes yang dijadwalkannya penyerahan LHP tersebut dilakukan pada Senin (18/10).

"Audit dari penggunaan DD dengan sampel 8 desa di 8 kecamatan, sudah selesai, sekarang ini sudah dalam bentuk LHP tinggal lagi kami serahkan kepada masing masing Pemdes," sebut Hairah.

Terhadap hasil audit tersebut sambung Hairah, masih ditemukan beberapa catatan baik secara administrasi maupun yang lain yang masih wajib untuk dilakukan perbaikan dari masing masing Pemdes.

"Kalau temua ada, tapi kami tidak menyebutkan kerugian negara (KN), tetapi secara administrasi, ini masih bisa dilakukan perbaikan. Makanya LHP ini akan kami segera sampaikan kemasing masing Pemdes," ujarnya.

Pemdes tegas Hairah, memiliki waktu selama 69 hari sejak LHP diserahkan untuk melakukan perbaikan perbaikan dari setiap temuan audit yang sudah pihaknya lakukan.

Disinggung potensi KN dari hasil audit yang sudah dilakukan pihaknya ? lagi lagi Hairah berkilah, jika semua temuan masih bisa dilakukan perbaikan dan pengembalian dimasa 60 hari waktu yang pihaknya berikan setelah LHP diserahkan pada Senin mendatang.

"Kami tidak mengatakan ada KN tetapi secara administrasi harus diperbaiki, potensinya ada jika selama 60 hari kedepan tidak dilakukan perbaikan atau pengembalian," ujarnya.

Untuk nilai potensi KN disebutkan Hairaih, ada kisaran diangka Rp. 100 juta. yang sejauh ini masih dalam konteks administrasi belum dikatakan KN.

Sekedar mengulas audit pengelolaan dan penggunan ADD/DD tahun 2020 yang dilakukan Ipda Kepahiang tahun ini melibatkan sebanyak 8 desa yang menjadi sampel diantanranya, Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu, Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan, Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait