CE ONLINE - Didampingi pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu, 4 dari 5 pelajar yang terlibat aksi tawuran berujung maut yang terjadi Selasa (12/10) lalu, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:
2. Terlibat Aksi Tawuran, Lima Pelajar Diamankan
3. 5 Pelajar Terlibat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis
4. Wabup Kecam Aksi Tawuran Pelajar
5. Ungkap Tawuran Berujung Maut, Polisi Periksa 5 Saksi Dari Korban
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk, MH, pendampingan yang dilakukan pihak Bapas terhadap ke 4 pelajar tersebut, bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Keempat pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tesangka dalam perkara tersebut masing masing,
Nama : DI (17), IP (15), AF (15) Dan EP (16). Sedangkan 1 pelajar lainnnya yang juga sempat diamankan polisi pasal Perkara ini telah dikembalikan kepada orang tuanya, karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
"Kalau tidak ada halangan Senin (18/10) berkas perkara penyidikan terhadap ke 4 pelajar yang terlibat tawuran akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat.
Disampaikannya, ini setelah kemarin ke 4 pelajar ini telah melengkapi hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang yang langsung didampingi pihak Bapas Kelas II Bengkulu.
"Sementara ini kalau dari hasil penyidikan kami yang juga sudah kami kordinasikan langsung dengan pihak Bapas sudah kami nilai cukup untuk kami teruskan," ujarnya.