CE ONLINE - Selain melakukan mark up harga, menukar Spek dan tidak membayar pajak. MA (47) mantan Kepala Desa (Kades) Kelobak Kecamatan Kepahiang, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp 200 juta lebih.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang, diketahui pula jika dalam pengelolaan DD, semuanya dilakukan sendiri oleh MA tanpa melibatkan bendahara desa selayaknya pengelolaan DD ditempat lain. Dengan demikian MA secara leluasa mengunakan keuangan DD untuk hal-hal yang tidak semestinya.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, yang kemarin dikonfirmasi membenarkan jika adanya indikasi seluruh keuangan Desa Kelobak dikelola sendiri oleh sang mantan Kades.
"Yang kami dapatkan informasinya demikian, seluruh keuangan desa Tsk sendiri yang mengelola dengan hanya diketahui oleh Sekdes, sementara posisi bendahara desa hanya berupa SK tapi tidak difungsikan selayaknya," sebut Kasat.
Dijelaskan Kasat, tidak hanya untuk kegiatan fisik, pembayaran honor perangkat desa pun juga dilakukan sendiri oleh Tsk MA. Akibat dari tindakan yang dilakukan MA sambung kasat, terhadap pengelolaan DD Kelobak tahun anggaran 2021 negara dirugikan mencapai Rp. 220.826.730,80.
"Tapi KN yang ditimbulkan sementara ini dari kegiatan fisik yang dikerjakan pada tahun 2020, modusnya menukar spek material, mark up harga barang serta tidak melakukan pembayaran pajak," tegas Kasat.
Masih dikatakan Kasat untuk memuluskan rencana jahatnya, sang kades dibantu seseorang yang berinisial CA. Dimana peran CA membantu MA dalam penyusunan laporan fiktif, sehingga dengan demikian CA diikutsertakan sebagai Tsk dalam perkara ini. (CA Sudah ditangkap lebih awal dengan kasus Narkoba,red).
"Untuk pasal yang kami jeratan terhadap MA yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tukasnya.
Tolak Penangguhan
DISISI lain, Malau juga menyebutkan jika kemarin MA melalui penasihat hukumnya (PH) telah menemui penyidik guna mengajukan penangguhan penahanan (tahanan rumah). Hanya saja tegas Malau, dari pertimbangan subjektivitas penyidik permohonan tersebut belum dapat dikabulkan dengan banyak pertimbangan.
"Tadi PH Tsk juga sudah menemui kami mengajukan penangguhan penahanan, sementara ini belum bisa kami terima dengan ada beberapa kekuatiran, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Jadi sampai dengan hari ini (Kemarin, red).MA masih Kami tahan," tegasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51