CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bupati Kepahiang akhirnya mengikuti apa yang sarankan DPRD Kepahiang, untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 pada Desember mendatang. Meski sebelumnya Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU melalui surat dengan nomor: 800/480/C/DPMD/2021 tanggal 18 oktober 2021 prihal penundaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Surat ini ditujukan kepada 69 desa yang saat ini sedang menjalankan tahapan Pilkades dengan alasan keterbatasan anggaran.
Namun setelah melakukan pertemuan yang dihadiri langsung unsur pimpinan DPRD Kepahiang, Forkopimda, akhirnya bukati sepakat untuk.mencabut surat tersebut dan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkades yang sudah berjalan hingga pelaksanaannya Desember mendatang.
"Sudah kami putuskan dengan kesepakatan bersama SE yang sebelumnya kami keluarkan dicabut, dan rangkaian tahapan pilkades serentak 69 desa di Kabupaten Kepahiang, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya,” sampai bupati.
Dengan dasar itu pula sambung bupati dirinya meminta PMD Kepahiang sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkades di 69 di Kabupaten Kepahiang untuk kembali mengkoordinasikan keputusan itu kepada seluruh desa yang mengelar Pilkades. Terutama pada soal anggaran yang tersedia.
"Semoga dengan segala keterbatasan yang kita miliki hari ini pelaksanaan Pilkades 2021 bisa berjalan terlaksana dengan baik sukses dan lancar," tukasnya.
Sebagaimana diketahui Pemkab Kepahiang pada tahun ini akan menggelar Pilkades Serentak yang diikuti sebayak 69 desa. Melalui PMD pada pembahasan APBD Perubahan 2021 telah mengajukan usulan anggaran Pilkades sebesar Rp 2,2 miliar. Hanya saja setelah pembahasan hanya disetujui sebesar Rp 1,2 miliar.
Merasa anggaran yang tersedia kurang, Pemkab Kepahiang melalui SE nomor: 800/480/C/DPMD/2021 tanggal 18 oktober 2021, berencana untuk melakukan penundaan tahapan Pilkades sampai tahun 2022 mendatang. Hanya saja SE itu langsung mendapatkan hadangan dari Pimpinan DPRD Kepahiang yang meminta Pilkades tepat lanjut dan Bupati mencabut SE tersebut. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: