CE ONLINE - Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP, meminta eksekutif bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) nakal, dan jarang masuk kerja. Bahkan jika diperlukan ketegasan itu dikatakan Windra sampai dengan pemecatan.
Pasalnya ungkap Windra, keuangan Pemkab Kepahiang saat dalam keadaan sulit akibat adanya pemotongan dana tranfer pusat yang jumlahnya hampir mendekati Rp 0,5 triliun.
"Dasarnya ada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, bagi ASN tidak hadir kerja selama 45 hari akumulasi dalam 1 tahun bisa langsung dipecat dengan tidak hormat," sebutnya.
Pada kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami kesulitan seperti yang terjadi saat ini tegas Windar, Pemkab Kepahiang juga bisa bersikap tegas melaksanakan isi dari peraturan tersebut memecat dengan tidak hormat, bagi ASN yang tidak menjalani kewajiban sebagai ASN.
"Dari pada membebani daerah, hanya makan gaji buta, kenapa tidak diberhentikan saja, agar beban daerah sedikit lebih ringan," ujarnya.
Sambung Windra, ASN "Nakal" tidak terlalu banyak mungkin hanya hitungan belasan saja. Sehingga tidak adil jika ASN seperti itu tidak diberikan sanksi tindakan tegas. Sementara ada ribuan ASN lain yang bekerja penghasilannya sama dengan ASN yang malas.
"Biar ada keadilan saatnya Eksekutif harus bertindak tegas dengan tetap berdasar pada PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," tukasnya.(**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: