CE ONLINE - Alih-alih akan segera turun ke level I, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kebupaten Kepahiang kembali naik ke level III. Bukan karena adanya peningkatan jumlah kasus konfirmasi Covid-19, kembalinya Kepahiang ditetapkan berada dilevel III kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dikarenakan realisasi capaian pemberian vaksinasi yang masih renda kurang dari 50 persen.
"Benar sebelumnya kita sudah berada dilevel II menuju level I, tapi karena ada standar indikator baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam penetapan level PPKM, malah sekarang kita kembali naik ke level III," sampai Kadinkes Kepahiang, H Tajri Fauzan SKM MM.
Dijelaskannya Pemerintah Pusat telah menetapkan standar indikator baru dalam penilaian penerapan PPKM, Selain dilihat dari perkembangan kasus yang ditemukan dalam satu daerah, realisasi capaian pemberian vaksin pada masyarakat juga berpengaruh terhadap penetapan level PPKM.
"Seharusnya kalau berdasarkan indikator yang lama, sekarang kita sudah dilevel I tapi adanya perubahan itu sekarang kita kembali berada dilevel III, dari yang sebelumnya kita sudah berada di level II" sampai Tajri.
Berlaku nasional sambung Tajri, bagi daerah dengan realisasi capaian vaksinasi masih berada dibawah 50 Persen ditetapkan PPKM level III. Dan Kepahiang sendiri capaian vaksinasi baru diangka 20 pesen lebih.
Dengan kembali naik ke level III, beberapa ketentuan yang harus diberlakukan diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, untuk Kabupaten Kepahiang kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas pelaksanaan kapasitas 50 persen, kemudian pelaksanaan kegiatan perkantoran pembatasan dengan work from home sebesar 50 persen dan work from office 50 persen.
Ketentuan lain menerapkan prokes, pengaturan waktu secara bergantian,
pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Masih dikatakan Tajri, untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sama halnya dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara sampai wilayah dinyatakan aman.
"Kemudian yang paling penting pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW desa dan kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi.
"Sekarang kami tengah berupaya mengejar capai target vaksinasi, dimana target kami hingga akhir tahun ini 70 persen dari sasaran semua sudah divaksin, sehingga 2022 Kepahiang dinyatakan aman Covid -19 dan berada di level I," tukasnya. (CE7)