CE ONLINE - Saat
ini tercium indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Pikor) yang melibatkan MA (47) mantan kepala desa (Kades) Kelobak Kecamatan Kepahiang. Alhasil unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan profeling dan dan tracing terhadap aset aset yang dimiliki sang mantan kades yang dibeli selama Tsk menjabat Kades.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran, SH, MH menyampaikan profeling dan tracing terhadap aset mantan Kades guna menjawab adanya dugaan TPPU dari tipikor yang dilajukan Tsk MA.
"Indikasinya ada dugaan kesana, tapi masih kami dalami, karenanya sekarang kami tengan melakukan profeling dan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki MA," ujarnya.
Dengan demikian nantinya sambung Yussel hasil Profeling akan dicocokkan dengan tahun pembelian dan kemudian diketahui asal uang dan properri pembelian aset.
Sambung Yussel jika dari hasil Profeling dan tracing nantinya diketahui aset tersebut dibeli dari hasil Tipikor yang dilajukan sang mantan kades, dipastikan Yussel pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset aset tersebut.
"Pastilah kalau nanti kita dapatkan aset itu has TPPU akan kami sita," tukasnya.
Sekedar mengulas Penyidik Tipikor Sat Reskrim Kepahiang melakukan penangkapan paksa terhadap MA mantan Kedes Kelobak pada Senin (18/10) lalu.
MA diamankan dikediamannya karena dinilai tidak koperatif dan mangkir dari panggilan penyidik, dan sebelumnya MA juga sempat dilakukan pengejaran hingga sampai wilayah Bengkulu Tengah.(CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: