Pemkab Kepahiang Tagih Janji Pemkab RL, Urus Izin RS Jalur II

Senin 25-10-2021,10:07 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) terkait dengan perizinan operasi RSUD Rejang Lebong yang berada di Wilayah Kabupaten Kepahiang.

Ini diketahui belum lama telah mengajukan izin operasi RSUD RL hanya saja sampai dengan saat ini persyaratan pengajuan izin RSUD RL kepada DPM PTSP belum diselesaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Pemkab RL.

Dikatakan Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Kepahiang Dedi Mulyadi, S. Hut, surat yang dilayangkan pihaknya ditindaklanjuti pihak

Kabupaten Rejang Lebong. Intinya pihak Rejang Lebong bersedia untuk melakukan pengurusan izinnya dengan cara akan melakukan pembentukan tim terlebih dahulu.

"Terkait mekanisme untuk izinnya sudah kita jelaskan, tinggal lagi pihak Rejang Lebong melengkapi apa saja yang menjadi komitmen terkait penerbitan izin RSUD II jalur tersebut," kata Dedi.

Ditanya terkait kerjasama serta PAD yang telah didapat Kabupaten Kepahiang sejak RSUD II jalur dioperasikan. Menurutnya, terkait kerjasama dan PAD dimungkinkan belum ada, karena sekarang ini masih dalam proses perizinan. Kalau ada nantinya mungkin bukanlah dengan DPM PTSP Kepahiang, karena ada OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan PAD ataupun tenaga kerja atau kerjasama lainnya.

"Untuk PAD atau kerjasama kita tidak mengetahui, intinya kita sekarang masih proses perizinan. Karena hingga sekarang izin operasional RSUD II jalur belum diterbitkan," sampai Dedi.

Dijelaskan Dedi, sejauh ini untuk RSUD II jalur pihaknya sudah menerbitkan NIB dan izin lingkungan, terakhir Kabupaten Rejang Lebong juga akan melakukan pengurusan IMB. Hanya saja dengan persyaratan yang masih kurang hingga sekarang belum diterbitkan. Dalam proses penerbitan izin RSUD terdapat 3 izin yang terbilang membutuhkan waktu yang lama, izin mendirikan RSUD, izin operasi dan izin tenaga medisnya.

Apalagi untuk izin tenaga medis, itu seluruh tenaga medis yang bekerja di RSUD II jalur harus mendapatkan izin dari Kabupaten Kepahiang.

"Kalau izin tenaga medisnya sudah diterbitkan, izin mendirikan sudah diterbitkan termasuk sejumlah izin lainnya, barulah yang terakhir izin operasi RSUD II jalur. Kita tidak akan memperlambat dalam proses penerbitan izin, asalkan syaratnya lengkap dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," Tukasnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait