CURUP EKSPRESS ONLINE - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan covid-19 sejumlah aturan ditetapkan, diantaranya setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi maka akan dikenakan sanksi. Yakni, penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan dan penghentian layanan administratif bahkan denda.
Merujuk aturan tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Gubernur Bengkulu nomor 4401/1580/Dinsos/2021 tanggal 18 Oktober yang ditandatangi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, surat tersebut berisikan agar diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Mengenai hal itu, Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU membenarkan jika Pemkab telah menerima surat Gubernur Bengkulu terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
"Surat itu juga menindaklanjuti Perpres, sosialisasinya sedang dijalankan kepada seluruh masyarakat, kita mengimbau bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos untuk dapat melakukan vaksinasi agar terhindar dari sanksi administratif sesuai dengan aturan tersebut," kata Bupati.
Sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu tersebut, dijelaskan Bupati, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum melakukan vaksinasi.
"Yang jelas, Pemkab menindaklanjuti aturan pemerintah pusat, harapannya masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini untuk dapat mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19," tukas Bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: