Setelah Dilaporkan 15 Warga Ujan Mas Atas, ASN Nakes Jadi Tsk Dugaan Penipuan

Rabu 03-11-2021,08:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS ONLINE - Setelah menghadiri pemanggilan penyidik dan menjalani rangkaian pemeriksaan. JN oknum ASN tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas disalah satu Puskesmas di Kabupaten Kepahiang pada Selasa (2/11) langsung ditetapkan sebagai Tsk dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang telah dilaporkan sebanyak 15 warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

BACA JUGA: Korban Dugaan Penipuan Okum ASN Bertambah Jadi 15 Orang

Kapolres Kepahiang AKBP.Suparman SIK,.MAP .melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, didampingi Kanit Pidum Aipda Abdullah Barus, SH yang dikonfirmasi kemarin,.membenarkan jika pihaknya telah menaikan status JN dari sebelumnya sebagai saksi terlapor menjadi Tsk sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP.

"Benar tadi (kemarin, red) setelah kali lakukan klarifikasi atas dugaan sebagaimana yang dilaporkan sebanyak 15 waraga Ujan Mas, dan setelah dilakukan pemeriksaan kami (penyidik, red) langsung menetapkan terlapor (JN. red) oknum ASN yang dilaporkan sebagai Tsk dugaan penipuan," sampai Kanit.

Setelah ditetapkan sebagai Tsk tambah Kanit, JN langsung dilakukan penahanan untuk beberapa hari kedepan, dengan tujuan mempermudah proses penyidikan tengah dilakukan pihaknya.

Sambung Kanit Tsk dijerat dengan pasal 378 KHUP Jo Pasal 64 KHUP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang.

"Ya, tsk langsung kami tahan," singkat Barus.

Sekedar mengulas Jumat (29/10) belasan warga yang mengaku Warga Kelurahan Ujan Mas Atas mendatangi Sat Reskrim.Polres Kepahiang. Kedatangan belasan warga ini dengan tujuan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan JN Oknum ASN yang berprofesi sebagai bidan disalah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Kepahiang.

JN diduga telah berhasil menghimpun dana mencapai Rp 300 juta.lebih dari belasan korban dengan modus JN meminjam uang para korban dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp 25 persen dari setiap uang yang diambilnya dari masing masing korban. Namun setelah jatuh tempo peminjaman uang tersebut tidak pernah dikembalikan JN, bahkan segala upaya telah dilakukan tetapi tetap sisa-sia. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait