Soal Penetapan Oknum ASN jadi Tsk, Sekda Belum Terima Laporan

Kamis 04-11-2021,09:08 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Dr Hartono MPd mengaku belum menerima laporan terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan oleh Satreskrim Polres Kepahiang.

Dengan demikian ditegaskan Hartono menyebut bahwa dirinya belum bisa bersikap dan mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapi ASN bersangkutan.

"Belum ada laporan ke saya, baik itu dari atasan pimpinan OPD dimana ASN itu bekerja atau pemberitahuan dari penyidik terkait masalah itu," sebut Hartono.

Meski demikian sabung Haronto, sebelum hal tersebut dilaporkan kepada dirinya, Hartono meminta pimpinan OPD dimana ASN bersangkutan bertugas dan Inspektorat Kepahiang untuk terlebih dahulu mempelajari masalah kasus yang dihadapi oleh ASN bersangkutan.

"Kalau benar demikian akan kami pelajari lebih dahulu, yang jelas jika nanti terbukti sudah ada penetapan Tsk dan putusan inkrah dari kasus yang dihadapi ASN tersebut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 yang sudah diperbaharui menjadi PP 94 tahun 2021 jelas akan ada sanksi yang akan dikenakan," ujarnya.

Apa sanksi yang akan diberikan ? lagi lagi Hartono belum mau berandai andai dan memilih untuk lebih dahulu mempelajari kasus yang dihadapi ASN bersangkutan.

"Kita lihat dulu apakan perkara ini berhubungan dengan statusnya sebagai ASn atau diluar itu, yang jelas nanti akan berbeda sanksinya," jelasnya.

Terlepas ada atau tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai ASN dalam perkara yang dihadapi ASN itu, tegas Hartono jika sudah ada penetapan tsk dan dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan berhalangan dalam menjalankan tugas sanksi administrasi sudah dipastikan menunggu.

"Kami minta dari inspektorat dulu yang mempelajari nanti baru akan kita tetapkan sanksinya. Sanksinya beragam, bisa pemotongan gaji, tidak dibayarkannya TPP dan bisa juga sanksi lain sesuai dengan peraturan disiplin ASN," tegas Hartono.

Apakah akan ada pendampingan hukum dari Pemkab Kepahiang terhadap ANS bersangkutan ? Hartono belum bisa memastikan, karena menurut Hartono pendampingan Hukum bisa dilakukan dari pemkab Kepahiang jika kasus tersebut berhubungan dengan pekerjaan ASN bersangkutan sebagai ASN (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait