CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepahiang, terus melakukan penyidikan dan pengembangan penyelidikan atas dugaan melaksanakan praktik medis yang bukan dilakukan oleh ahlinya, terhadap beberapa remaja belasan tahun yang diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang pada kamis (4/11) lalu.
BACA JUGA:
Buka Praktik Medis Bukan Ahlinya, 7 Remaja Diamankan Polisi
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau SIk, MH, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang saat ini ditangani pihaknya, pihaknya juga akan melaukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sagandah Prima Nusantara (PT SPN) yang berkantor pusat di Kota Pelembang Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini tegas Malau wajib dilakukan pihaknya untuk mendalami kasus yang sedang ditangani pihaknya.
"Sampai dengan hari ini (Kemarin) sudah ada 10 orang yang kami periksa, selain dari 7 orang yang berhasil kami amankan dalam satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasar Kepahiang, ada 3 penambahan terperiksa yang belakangan kami ketahui jabatannya dalam perusahaan itu sebagai asisten manager PT SPN yang mengkoordinir wilayah Kabupate Kepahiang," sebut Kasat.
Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan awal yang sudah dilakukan pihaknya terhadap 7 orang yang pertama berhasil diamankan, terperiksa dipekerjakan oleh PT SPN dalam penjualan obat dan pemeriksaan kesehatan. Namun tegasnya, dari ke 7 orang itu tidak satupun yang memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis. Parahnya lagi tambah Kasat dri ke 7 orang itu, masih berusia belasan tahun dan ada yang masih dibawah umur.
"Kalau sejauh ini hasil pemeriksaan kami di BPOM, obat obatan yang mereka jual resmi, ada sertifikat BPOM nya dan terdaftar di BPOM, yang jadi masalah besarnya yang melakukan penjualan ini bukan orang yang ahlinya. Ditambah lagi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan juga bakan orang yang membidanginya," ujar Kasat.
Untuk pendalaman kasus ini, tambah Kasat pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait terutama BPOM dan pihak lain. Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut tegas Kasat pihaknya juga akan segera melayangkan surat pemanggilan tehadap manajemen PT SPN yang berada di Pelembang.
"Pasti akan kita periksa bosnya nanti dan kami juga sudah mempersiapkan surat pemanggilan, kalau yang kami periksa sebelumnya semua itu sebagai pekerja kecuali MO (22) warga Desa Toman Ogan Komering Ilir Palembang yang pengakuannya sebagai asisten manager," sampainya.
Dari 10 orang yang sudah diambil keterangan terhadap kasus itu tambah Kasat 7 diantaranya ditangguhkan penahanannya karena sebagai orang yang dipekerjakan pekerjakan.