Bahas 3 Raperda, Dewan Bentuk 2 Pansus

Jumat 12-11-2021,09:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Menindaklanjuti hasil beberapa kali rapat paripurna DPRD Kepahiang atas usulan 3 nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Kepahiang beberapa hari lalu, DPRD Kepahiang membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan ke 3 Raperda diataranya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, M. Si kamis (11/11) seusai memimpin rapat pembentukan Pansus, mengatakan terhadap ke 3 raperda diatas DPRD membentuk 2 pansus pembahasan raperda.

"4 Fraksi di DPRD Kepahiang masing-masing sudah mengutus anggotanya masuk dalam susunan keanggotaan Pansus. Kita juga sudah umumkan dalam rapat paripurna terkait penunjukan saudara Anudin, S. Sos dari fraksi Nasdem sebagai Ketua Pansus 1 dan Saudara Franco Escobar, S. Kom yang juga dari Fraksi Nasdem sebagai Ketua pansus 2," kata Andrian Defandra.

Ditambahkannya penunjukan dan penetapan sebagai ketua pansus merupakan keputusan dari hasil rapat masing-masing anggota Pansus. Lebih lanjut disampaikan Andrian, sebelumnya, masing-masing fraksi di DPRD Kepahiang yang terdiri dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar GPPI, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Demokrat Hati Nurani melalui juru bicaranya sudah menyampaikan utusan sebagai anggota pansus pembahasan raperda.

"Nanti Pansus 1 akan melakukan pembahasan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pansus 2 akan membahas Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum," jelasnya.

Diharapkan Andrian, masing masing Pansus dapat menjalankan dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu yang telah ditentukan.

"Dimaksimalkan hingga akhir masa persidangan ke II tahun 2021 ini sudah dapat diselesaikan," tukas Politisi Partai Golkar ini (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait