CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Panitia khusus (Pansus) Pinjaman daerah DPRD Kepahiang, Senin (22/11) kembali menggelar rapat pemantapan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk melakukan perjanjian pinjaman daerah pada pihak Bank Bengkulu bersama dengan tim pinjaman daerah (TPD).
Dari hasil pembahasan yang dilakukan kemarin, diketahui jika kalau rencana Pemkab Kepahiang untuk meminjam sebesar Rp 150 miliar pada Bank Bengkulu, tidak akan dapat direalisasikan, mengingat berdasarkan kajian dan hitungan kemampuan fiskal Kabupaten Kepahiang, kemungkinan besar hanya dapat disetujui sebesar Rp. 65 miliar saja.
"Rencananya dan maunya memang Rp 150 miliar, karena akan banyak kegiatan yang nantinya bisa dilaksanakan dari anggaran pinjaman daerah itu, selain dari penyelesaian proyek Eks PT SMI, kita juga berencana untuk penataan wajah kota dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pariwisata, sehingga hitungannya Rp 150 miliar," sampai Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP yang kemarin dikonfirmasi setelah melakukan rapat bersama Pansus.
Namun demikian ditegaskan Nata, dari hasil kajian dan hitungan kemampuan fiskal yang dimiliki Pemkab Kepahiang, kemungkian besar pinjaman daerah pada Bank Bengkulu hanya dapat direalisasikan dengan angka kisaran Rp 62 miliar sampai dengan Rp. 65 miliar.
Mengingat hal tersebut ditegaskan Nata, kemungkian rencana kerja Pemkab Kepahiang atas besaran pinjaman yang bisa dilakukan, akan banyak dikurangi atau kembali dilakukan penundaan.
"Nanti kita hitung kembali berapa besaran pinjaman yang kita dapatkan, dan kegiatan apa saja yang bisa dilaksanakan dari anggaran yang didapat, tentunya akan juga melibatkan DPRD Kepahiang," singkat Nata.
Sementara itu Ketua Pansus pinjaman daerah Eko Guntoro, SH membenarkan jika, besaran maksimal yang bisa dipinjam Pemkab Kepahiang dari rencana perjanjian pinjaman daerah pada pihak Bank Bengkulu hanya maksimal Rp 65 miliar. Hal ini dijelaskan Politisi Gerindra ini, sudah sesuai dengan rumusan regulasi yang disesuaikan dengan Kemampuan fiskal daerah.
"Berdasarkan PP No 17 tahun 2018, dilihat dari kemampuan daerah kita hanya bisa melakukan pinjaman antara Rp 62 miliar sampai degan Rp 65 miliar," sampai Eko.
Disinggung dengan kemungkinan akan banyak rencana pembanguan yang tertunda dari kecilnya pinjaman daerah yang dapat direalisasikan, ditegaskan Eko jika dilihat dari rencana awal pinjaman tersebut maka tidak ada rencana kegiatan yang akan tertunda.
"Kan rencana awalnya hanya untuk menyelesaikan 3 paket ruas jalan esk PT SMI, kami rasa cukup karena kebutuhan untuk penyelesaian 3 ruas jalan itu hanya Rp 40 miliar, artinya masih ada beberapa kegiatan lain yang juga bisa dikerjakan dari sisa pagu pinjaman itu," jelas Eko.