CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - FW (31) Warga Kabupaten Kampar Pekan Baru Riau, harus jauh jauh ke Kabupaten Kepahiang hanya untuk merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ini setelah berhasil ditangkap jajaran unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (18/11) di kediamannya.
FW ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto pasal 86 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan setiap orang tanpa hak mengakses database kependudukan.
Dengan modus Tsk FW dengan menggunakan perangkat modem poll berhasil meregistrasi ribuan kartu perdana telkomsel dengan cara mengambil NIK dan No KK orang lain tanpa izin. Dimana kartu kartu tersebut didistribusikan Tsk kebeberapa counter HP diwilayah Riau, medan jambi termasuk juga ke Kabupaten Kepahiang.
Menariknya lagi Tsk FW berhasil menjebol administrasi kependudukan orang lain untuk kepentingan bisnisnya dengan cara mendapatkan NIK dan No. KK dari data pilih Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan KPU dengan cara ditempel ditempat tempat umum. Bisnis haram ini pun telah dijalankan Tsk sejak 3 tahun lalu tepatnya sejak tahun 2019.
Selain mengamankan Tsk Satreskrim Kepahiang juga merhasil menyita barang bukti tidak kurang 40 ribu pcs (Keping) kartu perdana Telkomsel, komputer dan perangkat modem poll yang dijadikan Tsk alat dalam menjalankan bisnisnya.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP dalam Konferensi pers menyebutkan jika dalam menjalankan aksinya Tsk mampu meraup keuntungan Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 20 juta perbulannya.
"Ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penjualan kartu perdana selular yang sudah diaktifasikan, dan pengaktifasiannya dengan mengunakan identitas orang lain tanpa izin," sampai Kapolres.
Dijelaskannya modus kejahatan dilakukan Tsk, dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk mengaktifasikan kartu perdana terus diedarkan di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Kepahiang.