CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Upah minimum kabupaten (UMK) Kepahiang 2021, mengalami kenaikan sebesar Rp 23 ribu dari sebelumnya Rp 2.215.000 menjadi Rp 2.238.000 yang berlaku mulai pada Januari 2022 mendatang.
Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kepahiang Yurnalis bahwa besaran MK kepahiang sama dengan besaran upah meminum provinsi (UMP) Bengkulu.
"UMK kita sama dengan UMP Bengkulu, tahun ini ada kenaikan sebesar Rp. 23 ribu dari sebelumnya Rp 2.215.000 tahun 2022 ini menjadi Rp 2.238.000," sebut Yurnalis.
Sambung Yurnalis, besaran UMK yang wajib dibayarkan pada pekerja pada mulai Januari 2022 mendatang, adalah sama dengan besaran UMP Bengkulu yang baru saja ditetapkan. Ini sambung Yurnalis dikarenakan Kepahiang belum menentukan UMK sendiri yang dikarenakan Kabupaten Kepahiang belum memiliki dewan pengupahan yang betugas untuk menyusun da menetapkan besaran UMK bagi pekerja di Kabupaten Kepahiang.
"Kenapa sama, karena kita belum memiliki Dewan Pengupahan dan tidak ada UMK, dengan demikian UMK yang berlaku mengikuti UMP," ujarnya.
Untuk membentuk dewan pengupahan sendiri, tambah yurnalis, Kabupaten Kepahiang belum siap persoalkan pembiayaan, karena pembentukan dewan pengupahan sendiri harus memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Yang mana lanjut Yurnalis, untuk 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang sudah terbentuk dewan pengupahan sendiri baru 2 daerah yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kalau anggarannya mencukupi kita akan segra juga bentuk dewan pengupahan, yang tentunya didalam organisasi itu terdapat unsur pemerintah, pekerja, pemilik perusahaan dan organisasi pekerja. Tapi sebelum itu terbentuk UMK kita aan tetap selalu mengacu pada UMP," tukas Yurnalis. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: