CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Lelang terhadap 3 aset lahan yang disita dari terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan Kantor Kecamatan Tebat Karai, yang melibatkan mantan anggota DPRD Kepahiang Drs. Ahmad Rizal, MM, dipastikan gagal dan belum bisa dilaksanakan pada tahun ini 2021.
Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan untuk menghitung ketiga aset bidang tanah yang berada di Desa Weskust, Desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang belum bisa dilakukan di 2021 ini. Dengan itupula dimungkinkan proses lelang ketiga aset tersebut dilaksanakan di 2022 mendatang.
Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Renaldho Ramadhan, SH, MH menyampaikan, menjelang proses lelang dilakukan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten untuk melakukan penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP).
Hanya saja segala biaya untuk penghitungan dikembalikan ke Kejari
Kepahiang, sementara akibat adanya Covid 19 anggaran yang tersedia dipangkas.
"Anggaran kita dipangkas, jadi untuk penghitungan NJOP kita belum mempunyai anggaran, sehingga lelang di 2021 ini belum bisa kita laksanakan," kata Renaldho.
Menurut Renaldho Ramadhan, dengan belum mempunyai anggaran sehingga lelang untuk 3 aset lahan tersebut dipastikan gagal lelang pada tahun ini, dan pelaksanaan lelang dimungkinkan baru akan kembali dilaksanakan di 2022 mendatang.
Untuk proses lelangnya akan sama dengan proses sebelumnya yang dilakukan seperti, melakukan penghitungan NJOP dan mensinkronisasikan apakah nilainya telah mencukupi Kerugain Negara (KN) dari Tipikor sendiri atau belum.
"Nilai uang pengganti (UP) dari perkara inikan Rp 281 juta, dari penghitungan NJOP nantinya akan kita ketahui. Kalau misalnya mencukupi nilai UP, maka proses lelang akan dilanjutkan," sebutnya Renaldho.