Atas Nama Masyarakat Peduli Kepahiang, Bando CS Temui Anggota Dewan

Selasa 28-12-2021,09:14 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kepahiang (MPK), Senin (27/12) Mantan Bupati Kepahiang 2 periode Bando Amin C Kades, Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar serta mantan Anggota DPRD Kepahiang Agus Sandril sekira pukul 13.30 WIB mendatangi Gedung DPRD Kepahiang.

sut punya usut, ketiganya ini melakukan hearing guna mempertanyakan beberapa hal kebijakan yang saat ini tengah diambil Pemkab Kepahiang.

Seperti halnya yang disampaikan Edi Sunandar selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi kemarin, mempertanyakan soal rencana Pemkab Kepahiang dalam melakukan pinjaman daerah pada Bank Bengkulu, meminta rincian apa saja yang sudah dilaksanakan Pemkab Kepahiang terhadap pinjaman daerah terdahulu pada PT SMI (Prsero), sementara itu Agus Sandirila, lebih menekankan soal penyelesaian tapal batas Kepahiang dengan Rejang Lebong, yang dianggapnya jika saat ini Pemkab Kepahiang terkesan lepas tangan terhadap keberadaan RSUD milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Sementara itu dalam penyampaiannya, Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader lebih menyoroti persoalan Kepemimpinan Bupati Hidayattullah Sjahid, yang dinilainya membangun tidak berkelanjutan dari apa yang sudah dilakukan Pemkab Kepahiang pada masa kepemimpinannya.

Salah satunya Bando Amin sempat menyampaikan jika dirinya ada mendapatkan laporan langsung dari salah seorang calon kepala dinas di Kepahiang yang tidak terpilih karena sempat diminta uang oleh salah seseorang. Namun sayang Bando tidak bisa menyebutkan siapa nama pejabat tersebut dan siapa nama yang dimaksudnya yang meminta sejumlah uang pada calon kepala OPD dimaksud.

Menanggapi apa yang disampaikan Bando Amin, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, langsung meminta Bando untuk membawa bukti bukti jika hal tersebut ada, dan bahkan Windra sendiri menyatakan siap untuk bersama-sama dengan Bando untuk melaporkan hal tersebut pada aparat penegak hukum.

"Jangan menuduh kalau tidak ada bukti, itu sama saja dengan firnah, kalau memang ada buktinya bawa ke saya, kita akan sama sama ke Polres dan atau ke Kejaksaan untuk kita laporkan," tegas Windra.

Karena menurut Windra, persoalan mutasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang sejauh ini menurut hematnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, karena sebelum dilakukan mutasi terlebih dahulu, telah ada izin dari KASN, adanya timsel dan telah dilakukan assesmen.

Tags :
Kategori :

Terkait