CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Baru saja Satreskrim berhasil membongkar 6 tersangka (Tsk) sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten yang selama ini menjadi TO Sat Reskrim Polres Kepahiang. Kamis (30/12) sekira pukul 02.30 WIB, Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, kembali mengamankan 1 orang terduga tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, terhadap - 1 unit sepeda motor Yamah Mio J warna merah hitam, Nopol : BD 5263 GF berinisial FA (17) Pelajar warga Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Nekatnya FA mencuri sepeda motor milik Rodi Pasah (34) yang diketahui merupakan anggota Polri warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH yang dikonfirmasi menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan Tsk berawal Pada hari Rabu (29/12) sekira pukul 21.30 WIB. Pelapor memarkirkan sepeda motor dengan kunci kontak masih terpasang, yang terparkir di teras salah toko miliknya.
Tak lama berselang datang Tsk menghampiri korban untuk meminjam korek api. Setelah itu korban masuk kedalam toko dan tak lama korban mendengar suara sepeda motor miliknya, saat dilihat keluar korban sudah tidak menemui lagi motor miliknya. Korban yang merasa telah menjadi korban tindak pidana curanmor seketika itu juga langsung melapor ke SPKT Polres Kepahiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana Curanmor, seketika itu juga kami bersama dengan Elang Jupi langsung melakukan penyidikan," kata Kasat.
Lanjut Kasat sekira pukul 21.50 WIB, Anggota Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di Jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam di Keluraha Pasar Kepahiang, selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang bersama dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Tsk nya sudah kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kasat.
Bersama dengan Tsk sambung Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamah Mio J warna merah hitam, dengan No.Pol : BD 5263 GF, No. Ka : MH354P00GDJ904500, No.Sin : 54P904615 (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: