CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Tim seleksi (Timsel) penjaringan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu membantah adanya indikasi perekrutan calon Komisioner KPID yang tidak sesuai regulasi. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Tim Pansel KPID, Heri Supriyanto, Senin (3/1) kemarin.
"Pansel telah melakukan perekrutan sesuai regulasi dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014. Keempat orang yang digugat itukan incumbent bahkan yang mengumumkan memang wewenang DPRD sesuai PKPI," sampainya.
Dikatakannya, wewenang yang berhak mengumumkan hasil seleksi yang lulus seleksi yakni DPRD Provinsi Bengkulu. Bahkan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu saja mengumumkan setelah hasil yang diumumkan DPRD.
"Semua jelas dan transparan, dan itu bisa dibaca diregulasi PKPI," tegasnya.
Sementara itu, diketahui sebelumnya Senin pagi Elko Kahar melaporkan Pansel KPID Bengkulu ke Polda Bengkulu terkait dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi. Dugaan kecurangan yang dilaporkan Elko Kahar, bahwa dalam proses seleksi calon Komisioner KPID ini dinilai ada kecurangan.
Hal ini lantaran ada empat nama peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis namun masuk dalam daftar nama peserta lulus tahapan seleksi tertulis. Menurutnya hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang proses dan tahapan seleksi komisioner KPID dan ini telah Elko Kahar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu
"Kok kenapa yang tidak ikut ujian tertulis bisa diloloskan. Padahal di undang-undang peraturan KPID itu adalah peserta yang incumbent hanya bisa ikut satu kali perpanjangan, sedangkan ini ada indikasi kepentingan dibalik penerimaan seleksi ini," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: