CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - ED (21) warga Desa Kembang Serti Kecamatan Bermani Ilir, kurir disalah satu perusahaan jasa pengiriman barang, saat ini harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolres Kepahiang. Ini setelah pada Kamis (30/12) lalu ED dilaporkan telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap konsumennya ke Mapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikan Barus kronologis kejadian tersebut bermula ketika ED mengantarkan paket barang pesanan salah seorang konsumennya ke Desa Cinta Mandi Baru.
Karena merasa alamat yang dicarinya jauh ED melakukan komunikasi melalui HP dengan konsumennya tersebut untuk meminta mengambil barang pesanannya di tepi jalan raya. Karena merasa kecewa dengan layanan yang diberikan sang kurir antara keduanya terjadilah keributan yang berujung pada saling pukul antara keduanya, hingga berujung keduanya saling lapor.
Korban yang juga diketahui sebagai konsumen yang memesan barang melaporkan peristiwa penganiayaan ke Mapolres Kepahiang, sedangkan untuk ED melaporkan konsumennya ke Mapolsek BI.
"Kedua-duanya saat ini berstatus tersangka. Khusus Tsk ED saat ini ditahan di Mapolres, sedangkan untuk Tsk CE ditahan di Mapolsek BI," ucap Kanit.
Dijelaskannya, keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, dan keduanya sudah kami amankan," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: