CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Setiap warga yang akan berurusan pada Kantor dinas instansi yang ada di Kabupaten Kepahiang wajib untuk melakukan scan barcode peduli lindungi, Dimana saat ini barcode Peduli Lindungi sudah terpasang diseluruh dinas instansi.
Dikatakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang, Ir Taufik bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya tracking penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bukan saja untuk masuk OPD, Mall, dan tempat tempat lain sekarang ini sudah kita wajibkan untuk memasang barcode Peduli Lindungi," kata Taufik.
Kewajiban scan barkode tegas Taufik, sebagai upaya pencegahan penularan covid-19, kerena saat melakukan scan barkode, akan diketahui yang bersangkutan telah menerima Vaksin Covid-19 atau belum.
"Seharusnya, yang belum vaksin dan terbaca pada saat scan barcode, tidak boleh masuk," ujarnya.
Diharapkan Taufik, dengan adanya kewajiban scan barcode peduli lindungi yang saat ini mulai terpadang diseluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang dan tempat tempat keramanan, akan dapat membebaskan Kepahiang dari penularan wabah Covid-19.
"Jadi semua yang akan berurusan dimasing-masing OPD wajib untuk scan barcode terlebih dahulu," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: