CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG- Niat akan memesan Narkotika jenis Ganja PG (21) warga Dusun I Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kepala Bengkulu Tengah (Benteng), terpaksa harus menginap dalam Hotel Prodeo Sel Tahanan Mapolres Kepahiang.
Ini setelah PG berhasil diamankan Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, yang tengah melakukan hunting pada Kamis 913/1) sekira pukul 01.30 WIB dini hari kemarin.
Bersama dengan PG Polisi juga berhasil mengamankan 3 tsk lain yang diduga sebagai penjual barang haram diantaranta RY (26) warga Desa Daspeta II Kecamatan Ujan Mas Kepahiang HW (23) RS (23) yang keduanya diketahui warga Kelurahan Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Bersama dengan ke 4 Tsk pula Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ganja seberat 100 Gram.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparaman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan 4 Tsk penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang kemarin dilakukan anggotanya.
Diceritakan Kasat Kronologis Penangkapan berawal dari kegiatan hunting rutin Buser Elang Jupi untuk menjaga kantibmas di wilayah hukum Polres Kepahiang Sekitar Pukul 01.30 WIB, saat melintasi jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Tim Ealang Jupi mencurigai 2 orang laki laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Saat dihentikan Tsk atas nama RY terlihat membuang sesuatu. Setelah di lakukan pemeriksaan didapati 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja di dalam pelastik hitam di balut dengan kertas warna merah.
"Awalnya kami curiga kedua Tsk ini akan melakukan tindak pidana Curanmor, tapi setelah kami hhentikan ternyata ada narkoba jenis ganja," kata Kasat.
Sambung Kasat, dari hasil interogasi awal yag dilakukan pihaknya terhadap kedua Tsk, diakuinya jika barang haram tersebut didapatkan Tsk dari seseorang yang berinisial HW.
"Dari hasil tangkapan dan informasi yang kami dapatkan, kami langsung koordinasi dengan Satres Narkoba, dan langsung kita lakukan pengembangan," ujarnya.