120 BUMDes Belum Miliki Legalitas

Rabu 19-01-2022,08:53 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat ada sekitar 120 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum miliki legalitas dan terdaftar KemenkumHAM.

Dimana dari 122 BUMDes se-kabupaten Rejang Lebong baru 2 BUMDes yang sudah memiliki legalitas hukum. Hal ini di sampaikan Kasi Perkreditan, Ekonomi Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan PMD Rejang Lebong, Erizal, S. Sos kemarin. 

"2 BUMDes yang sudah terdaftar badan hukum itu terletak di kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Binduriang," kata Erizal. 

Dengan kondisi ini ia berharap kepada 120  Desa laiinya di kabupaten Rejang Lebong untuk segera mendaftar BUMDes tersebut karena hal ini sudah jelas tertera didalam aturan PP No. 11 Tahun 2021.

"Bumdes itu wajib terverifikasi dan teregistrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahkan dalam aturan tersebut BUMDes pun harus terdaftar pada Kemenkum HAM RI," sampainya. 

Adapun dengan belum terdaftar nya BUMDes tersebut, Lanjut Erizal kebanyakan kurang optimal nya keseriusan dalam pendampingan, pendanaan, dan fokus kebijakan untuk BUMDes di Rejang Lebong ini. "Sebenarnya bukan karena Pemdes tidak mengajukan, namun karena setiap pengajuan yang dilakukan Pemdes itu belum ada yang berhasil, inilah yang harus di optimalkan" tuturnya. 

Sementara mengenai berapa banyak BUMDes dari 122 desa yang masih aktif di Rejang Lebong, sambung Erizal baru ada sekitar 70 BUMDes. 

"Sedangkan 51 BUMDes lainnya dikategorikan belum maksimal," Tukasnya.

Belum maksimalnya itu, kata Erizal dikarenakan kegiatan rutin dalam pembinaan yang pihaknya lakukan belum berjalan sebagai mana mestinya. 

Tags :
Kategori :

Terkait