CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 20 eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang yang sebelumnya diberhentikan sementara. Selasa (18/1) mendatangi kantor DPRD Kepahiang (komisi III). Melalui kuasa hukumnya, Hartanto, SH.I, 20 esk karyawan PDAM Kepahiang meminta agar DPRD Kepahiang memfasilitasi pihaknya guna mendapatkan gaji yang sudah selama 30 bulan belum dibayarkan, selain itu esk karyawan PDAM Kepahiang meminta supaya PDAM Kepahiang dapat kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan sementara tersebut.
Karena menurut Hartanto, 20 karyawan PDAM Kepahiang sudah menjalankan kinerjanya, hanya saja hingga sekarang tidak diberikan gaji dan bahkan diberhentikan sementara.
Masih ditegaskan Hartanto, berdasarkan laporan kliennya (20 karyawan yang diberhentikan) sudah bekerja sejak 2017 lalu. Hanya saja sekarang diberhentikan sementara oleh PDAM Kepahiang dan bahkan gaji selama 30 bulan tidak dibayarkan. Padahal dari total 20 karyawan tersebut, 18 diantaranya merupakan Calon pegawai (Capek) tetap PDAM Kepahiang dan 2 lainnya merupakan honor.
"Sengaja kita datang ke seni (DPRD Kepahiang,red) meminta petunjuk. Karena karyawan PDAM Kepahiang yang diberhentikan sementara ini bekerja sejak 2017 lalu. Ternyata dalam hal ini kewajiban yang seharusnya ditunaikan PDAM Kepahiang (gaji, red) tidak diberikan selama 30 bulan. Inilah yang menjadi polemik, sudah bekerja sekian lama tapi tidak mendapatkan gaji, dan bahkan diberhentikan pula" sampai Hartanto.
Memang dalam proses pemberhentian karyawan sudah ada aturannya termasuk penerbitan surat pemberhentian sementara. Hanya saja pemberhentian bisa dilakukan ketika kehendak karyawan sendiri, ada permasalahan hukum dan sejumlah permasalahan lainnya.
"Oke pemutusan kerja dilakukan lantaran keuangan yang tidak mencukupi. Kalau memang PDAM Kephiang tidak mampu melakukan pembayaran gaji, mengapa dulunya 20 karyawan ini diterima
bekerja dan bahkan sudah akan menjadi Capek tetap," tanyanya
Dengan pemberhentian sementara yang dilakukan PDAM Kepahiang, pihaknya meminta supaya DPRD Kepahiang bisa memberikan pemecahan masalah serta bisa memfasilitasi. Tuntutan pihaknya, tidak lain membayar gaji 20 karyawan selama 30 bulan serta memperkerjakan kembali 20 karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan sementara.
"Dari hitungan sementara kita total Rp 1 miliar yang harus dibayarkan PDAM Kepahiang, gaji tersebut merupakan hak karyawan dan itu wajib diberikan oleh PDAM Kepahiang," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kepahiang Hendri mengatakan, pihaknya ikut prihatin terhadap nasib 20 karyawan PDAM Kepahiang.