CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPU RI, sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP, Senin (24/1) lalu.
Ketua KPU Rejang Lebong Drs. Restu Wibowo yang kemarin dikonfirmasi, membenarkan sudah danya kesepakatan bersama Pemerintah, DPR dan KPU, untuk pelaksanaan Pemilu serentah 2024 yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang.
"Informasinya demikian, tapi secara resminya kami belum mendapatkan hasil salinan dari kesepakatan itu," sampai Restu.
Ditegaskannya KPU Kebupaten, sebagai pelaksana teknis dari setiap tahapan Pemilu, siap untuk melaksanakan semua tahapan jika sudah ada kepastian dan dasar hukum yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Kami masih menunggu salian itu, prinsifnya KPU siap saja untuk melaksnakannya," tegasnya.
Jika dilihat dari waktu pelaksanaan pencobosan atau pemungutan suara yang sudah ditetapkan Pemerintah dan DPR. Sabut Restu, maka tahapan awal dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan tahun ini (2022).
Masih disampikannya, dari hasil kesepakatan itu pula, diketahui jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Secara aituannya 20 bulan sebelum pelaksanaan sudah masuk dalam tahapan, mungkin diawal ini tahapan persiapan semuanya dilakukan di KPU RI. Dan kami masih menunggu pemberitahuan resminya dari KPU RI," tukas Restu. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: