CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Berdasarkan Immendagri terbaru, saat ini Kabupaten Lebong berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III atau turun 1 peringkat dari PPKM sebelumnya yakni level II.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong Rachman SKM MSi merujuk regulasi tersebut, mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatan atau acara 25 persen dari kapasitas.
Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada setiap kegiatan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
"Kalau regulasinya, kegiatan atau acara yang diselenggarakan harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Dengan tetap menerapkan Prokes dan selalu mengenakan masker," ujar Rachman.
Lebih jauh, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Karena menurutnya, selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 dibutuhkan juga kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes.
"Pemkab sudah berupaya optimal untuk menekan laju penyebaran dengan memaksimalkan vaksinasi. Untuk itu, saya mengimbau pada masyarakat kalau tidak ada kepentingan tidak usah membuat kegiatan di luar," tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa hingga saat ini kasus Omicron di Kabupaten Lebong belum dapat dideteksi. Karena untuk mengetahui virus Omicron harus mengirimkan sampel untuk di uji laboratorium, bahkan di Bengkulu sendiri alat tersebut belum tersedia.
"Mayoritas kasus ini berdasarkan pengambilan swab antigen, untuk itulah belum bisa kita ketahui apakah warga ini terpapar Omicron atau tidak, karena belum ada tersedianya alat untuk uji sampel swab tersebut," demikian Rachman. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: