CURUPEKPRESS.COM, LEBONG - Setidaknya ada 6 pejabat eselon II yang dilantik beberapa waktu lau dan 1 mantan Kepala Dinas (Kadis), Rabu (9/3) diperiksa oleh Tim Penyelesaian kasus pelanggaran disiplin. Adapun tim penyelesaian pelanggaran disiplin dipimpin langsung Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, BKPSDM, Inspektorat dan Satpol PP yang dilaksanakan di Graha Bina Praja Setda Lebong.
Adapun 6 pejabat eselon II dan 1 mantan kadis diantaranya A. Ghozali selaku Kepala Bappeda, Ir. Eddy Ramlan selaku Kepala Disperindagkop dan UKM, H. Guntur selaku Kepala Dinas PMDSos, Emi Wati selaku Kepala Disnakertrans, Yulizar selaku Kasat Pol PP, Zainal Husni Thoha selaku Kepala DKP dan mantan Kadis LH Zamhari.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), Ir. Eddy Ramlan mengaku jika dirinya turut diperiksa terkait kehadiran sejak bulan Oktober 2021 hingga bulan Februari 2022. Namun, dirinya mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut karena hingga saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) pasca mutasi pada 1 Oktober lalu.
"Hari ini (Rabu, red) kami diperiksa terkait kehadiran selama lima bulan terakhir. Namun yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini kami belum menerima SK mutasi bahkan Surat Perintah Penugasan (SPP). Karena itulah dasar kami untuk melaksanakan tugas sebagai ASN," kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lebong, Zainal Husni Toha, MH mengatakan pasca dimutasi pada 1 Oktober lalu, Ia dimutasi sebagai fungsional ke Bagian Hukum Setdakab Lebong. Dalam pemeriksaan, Ia menyampaikan pada tim pemeriksa bahwa hingga saat ini belum menerima SK mutasi dan SPP.
"Secara fakta memang saya tahu saya dimutasi ke bagian hukum dan juga sudah melapor. Namun secara hukum belum ada dasar (SK) saya melaksanakan tugas tersebut, jadi apa dasar saya diperiksa," terang Zainal.
Terpisah, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong menepis jika pemeriksaan disiplin hari ini adalah dikhususkan untuk enam orang eselon II. Karena menurutnya, ini merupakan bagian dari tugas BKPSDM dalam menjalankan fungsi pembinaan.
"Bukan memeriksa, tapi kami (BKPSDM,red) hanya meminta klarifikasi atau keterangan dari yang bersangkutan. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga kita terapkan pada seluruh ASN di Kabupaten Lebong," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: