CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Waktu bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya tinggal beberapa hari lagi. Khususnya bagi WP orang pribadi atau pun karyawan yang batas akhir pelaporan SPT nya jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang.
"Ingat bagi orang pribadi akhir bulan ini adalah batas waktu terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan nya," sampai Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bagi WP orang pribadi yang secara sengaja tidak melaporkan penghasilannya dalam setahun terakhir, maka hukuman pidana atau penjara siap untuk ditegakkan.
"Kalau WP orang pribadi benar-benar sengaja tidak melaporkan SPT nya, maka sanksi yang berat ini akan berlaku," ucap Habib.
Selain itu sambung Habib, ada juga sanksi administrasi. Apabila WP orang pribadi hanya terlambat melapor dalam unsur kesengajaan didalamnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda uang tunai sebesar Rp 100 ribu, bahkan sampai aset-aset yang dimiliki bisa disita. Peraturan ini tertera didalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Untuk penyitaan aset itu sebagai langkah terakhir lah, tetapi selagi bisa dengan cara yang lebih bijak, penyitaan aset tidak akan sampai dilakukan," bebernya.
Sementara itu lanjutnya, jika sebelumnya berbicara perihal WP orang pribadi, berbeda halnya dengan WP badan. Dimana batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP badan jatuh pada tanggal 30 April 2022 mendatang.
"Masa atau waktu pelaporannya lebih lama satu bulan dari WP orang pribadi," katanya.
Masih dikatakannya, adapun sanksi bagi WP badan apabila terlambat dalam melaporkan SPT tahunan nya, akan dikenakan denda uang tunai sebesar Rp 1 juta.
"Dendanya pun 10 kali lebih besar dari WP orang pribadi, sebab dia badan. Badan disini bisa yayasan, CV atau pun PT," tuturnya.