CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Secara Agama nikah siri merupakan pilihan seseorang, bahkan hal tersebut disahkan dari sudut norma agama Islam. Hanya saja tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran ada aturan mengenai pelarangan anggota PNS beristri lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus siap menanggung resikonya.
PIt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo lrman Bangsawan SH. ME mengatakan ada pedoman untuk bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
"Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk menikah siri. Bahkan seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang." jelas Pedo.
Lebih jauh Pedo menerangkan, sanksi bagi PNS yang melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat.
"Yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkapnya.
Sejauh ini Pedo menuturkan, untuk Kabupaten Lebong belum menerima laporan terkait pernikahan siri yang dimaksud. Namun jika ditemukan, pihaknya akan segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau sampai sekarang belum ada. Tapi jika memang nantinya ada yang melapor baik itu dari pihak suami ataupun istri, akan segera kita proses sesuai dengan aturan," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: