CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menginformasikan bahwa, tidak ada perpanjangan waktu dalam penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.
Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib meminta, kepada para wajib pajak (WP) badan yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong agar segera melaporkan SPT Tahunan nya sebelum terlambat. Dimana batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP badan pada tanggal 30 April 2022 mendatang.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP badan sudah ditetapkan sedari awal yakni akhir bulan ini, artinya hanya tersisa kurang lebih sepekan lagi. Jadi kita minta bagi yang belum untuk segera laporkan kewajibannya," sampai Habib.
Lebih jauh dirinya mengatakan, sampai saat ini KPP Pratama sudah mencatat sebanyak 555 WP badan yang melaporkan SPT Tahunan nya.
"Jumlah itu berasal dari 3 kabupaten, dan memang yang terbanyak dari Rejang Lebong," ucapnya.
Diterangkannya, akan ada sanksi atau denda administratif bagi WP badan yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan nya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda yang dikenakan bagi WP badan yang terlambat harus membayar Rp 1 juta.
"Kebijakan itu sudah mutlak, jadi sangat diharapkan untuk jangan sampai terkena sanksi yang berlaku tersebut," tukasnya. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: