752 Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

Rabu 11-05-2022,10:28 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Hingga berakhirnya masa penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan pada 30 April 2022 lalu. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyebut sebanyak 752 badan telah melaporkan kewajibannya sebelum waktu tenggang berakhir.

"Dari sekian banyak WP badan yang ada, saya tidak terlalu ingat jumlah pastinya karena ada di sistem, cuma 752 badan yang melapor SPT Tahunan nya," ucap Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib.

Kantor yang membawahi 3 wilayah kabupaten yang diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong itu, telah merekap data laporan SPT Tahunan yang masuk dari seluruh wilayah. Yang mana kata Habib, dominasi paling banyak WP badan yang melapor berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Itu dominasinya, kalau lebih rinci lagi kita harus mengecek ulang di sistem dan memakan waktu," tuturnya.

Masih dikatakannya, adapun sanksi bagi WP badan terlambat melapor alias sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan nya, maka yang bersangkutan harus bersedia dikenakan denda uang tunai sebesar Rp 1 juta.

"Dendanya pun 10 kali lebih besar dari WP orang pribadi, sebab dia badan. Badan disini bisa yayasan, CV ataupun PT," ucapnya.

Lanjutnya, berbeda halnya dengan WP orang pribadi yang telah lebih dulu habis masa pelaporan pada 31 Maret 2022 lalu. Dimana sebanyak 16.939 WP orang pribadi sudah melaporkan SPT Tahunan ke KPP Pratama Curup.

"Masa atau waktu pelaporannya lebih cepat satu bulan dari WP badan," tukas Habib. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait