CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Meski kasus Covid-19 di Kabupaten Lebong sudah melandai, namun pemerintah terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 25 tahun 2022 pada 9 Mei 2022 lalu, dipastikan daerah yang masuk kategori PPKM level II termasuk Kabupaten Lebong dipastikan diperpanjang hingga 23 Mei 2022 mendatang.
"Untuk saat ini di Provinsi Bengkulu hanya Kota Bengkulu saja yang statusnya PPKM Level 1. Artinya 9 Kabupaten termasuk Kabupaten Lebong masuk dalam PPKM Level 2," kata koordinator Satgas Covid 19, Masayu Uminil Hana, SH.
Disampaikan Ayu, pemberlakuan PPKM level II untuk dikabupaten Lebong itu terhitung sejak 15 Februari lalu. Hingga saat ini status PPKM dipastikan belum terjadi peningkatan. Karena menurut Ayu pemerintah menetapkan status PPKM tersebut berdasarkan jumlah kasus positif yang kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk setiap minggunya.
"Untuk Kabupaten lebong saja total komulatif kasus Covid-19 yang terjadi di Lebong periode Januari-Maret 2022 mencapai sebanyak 260 kasus, rinciannya 1 kasus meninggal dunia dan 259 kasus sembuh. Sedangkan di bulan April hingga Mei tercatat nihil kasus," sampainya.
Dengan adanya perpanjangan masa PPKM level II pihaknya akan kembali menggencarkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat. Selain itu juga pelaksanaan vaksinasi yang sempat tertunda selama bulan Ramadhan kemarin, akan dilanjutkan pada bulan Mei ini.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas dan tidak takut untuk mengikuti vaksinasi," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: