CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan, maka status kepesertaannya akan secara otomatis dinonaktifkan. Dan jika yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan atau perawatan medis disalah satu layanan kesehatan, maka orang tersebut tidak bisa mengklaim kartu BPJS Kesehatan nya untuk membayar.
"Jadi karena statusnya nonaktif, jadi dia tidak bisa mengklaim kartu itu untuk berobat," sampai Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Rejang Lebong, Novi Kurniadi kepada CE.
Adapun untuk dapat mengaktifkan kembali kartu tersebut diterangkan Novi, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang selama ini membengkak. Dalam hal ini pihaknya mengarahkan peserta yang menunggak iuran tersebut untuk mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Kita bantu prosesnya menyicil setiap bulan. Misalnya satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya dia akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan. Artinya juga mereka membayar 2 kali lipat dari iuran yang ditetapkan," jelasnya.
Disisi lain mekanisme pendaftaran untuk mengikuti program Rehab itu paparnya, download aplikasi mobile JKN, pilih menu program Rehab, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kemudian pendaftaran ini dapat dilakukan dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali Februari sampai tanggal 27," pungkasnya. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: