Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat

Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat

Salah satu kendaraan yang diamankan petugas kepolisian -Humas Polres Rejang Lebong -

 

CURUPEKSPRESS.COM - Polres Rejang Lebong menunjukkan respons sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan sepeda motor yang meresahkan warga di Jalan Nusa Indah Sukowati, Curup, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Pamapta, serta piket fungsi untuk melakukan penertiban di lokasi.

Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang melintas. Fokus penindakan ditujukan pada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan administratif, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, serta tidak memiliki spion.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

"Penertiban ini kami lakukan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak empat unit sepeda motor terbukti melanggar dan langsung dikenai sanksi tilang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan di Mapolres Rejang Lebong sebagai bagian dari proses penegakan hukum lebih lanjut.

Secara regulasi, penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot standar yang tidak menimbulkan kebisingan berlebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa tilang hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Kendaraan tanpa spion, misalnya, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena pengendara tidak dapat memantau kondisi di belakangnya. Begitu pula dengan kendaraan tanpa pelat nomor yang menyulitkan identifikasi apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana.

Hasan Basri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama," tambahnya.

Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mengurangi pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Rejang Lebong juga menyediakan saluran pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, termasuk pelanggaran lalu lintas, secara cepat dan mudah.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan. 

Sumber: