Tiga Bulan Awal 2026, 46 Warga Rejang Lebong Digigit HPR, Satu Meninggal Positif Rabies

Tiga Bulan Awal 2026, 46 Warga Rejang Lebong Digigit HPR, Satu Meninggal Positif Rabies

Kondisi anjing rabies yang gigit beberapa waktu lalu-dok/ce-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Memasuki tiga bulan pertama tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mencatat sedikitnya 46 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan kasus gigitan HPR masih menjadi perhatian serius di daerah itu.

“Memasuki bulan ketiga tahun 2026 ini, sudah ada 46 warga yang tercatat mengalami gigitan HPR, dan satu di antaranya meninggal dunia karena positif rabies,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, jika dirata-ratakan, hampir setiap hari terdapat minimal satu kasus gigitan HPR yang ditangani fasilitas kesehatan. Kondisi ini dinilai masih mengkhawatirkan meskipun dibandingkan tahun sebelumnya terdapat tren penurunan jumlah kasus gigitan.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu jumlah kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 351 orang. Meski angka kumulatif tahun ini masih lebih rendah, Dinkes menilai potensi penyebaran rabies tetap harus diwaspadai sejak dini.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar segera melapor dan mendapatkan penanganan medis apabila mengalami gigitan hewan, terutama anjing, kucing, atau kera yang berpotensi menularkan rabies,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, mengatakan pihaknya saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi hewan peliharaan di desa dan kelurahan.

“Kami terus melakukan vaksinasi hewan secara bertahap di setiap desa dan kelurahan. Kami mengimbau masyarakat agar membawa hewan peliharaannya untuk divaksinasi guna mencegah penularan rabies,” ujarnya.

Namun demikian, Suradi mengakui bahwa stok vaksin rabies untuk tahun 2026 ini sangat terbatas, yakni hanya sekitar 700 dosis. Dengan keterbatasan tersebut, pihaknya berupaya memprioritaskan wilayah yang dinilai rawan kasus gigitan HPR. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan, khususnya anjing, tanpa pengawasan.

“Kami minta masyarakat tidak melepasliarkan hewan peliharaan. Pastikan hewan dalam kondisi sehat dan sudah divaksin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait terus mendorong kolaborasi antara petugas kesehatan, petugas lapangan, dan masyarakat guna menekan angka kasus gigitan HPR serta mencegah bertambahnya korban akibat rabies di Kabupaten Rejang Lebong. 

Sumber: