Tak Lagi Bergaji, Apakah Pensiunan Wajib Lapor Pajak? Ini Faktanya
Tak Lagi Bergaji, Apakah Pensiunan Wajib Lapor Pajak? Ini Faktanya-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Bagi sebagian pekerja, masa pensiun sering dipandang sebagai fase untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan, termasuk berbagai kewajiban administratif seperti pelaporan pajak. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa ketika penghasilan tetap berupa gaji sudah tidak lagi diterima, maka kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pun otomatis gugur.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap melekat pada pensiunan dalam kondisi tertentu, terutama jika masih terdapat penghasilan yang dikenakan pajak.
Sejak 2025, pemerintah telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikenal sebagai Coretax Administration System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan.
Mengacu pada ketentuan DJP, pensiunan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai informasi, PTKP merupakan batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak, yang besarannya ditetapkan pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan fiskal.
Sumber penghasilan pensiunan umumnya berasal dari dana pensiun. Informasi mengenai besaran penghasilan dan pajak yang telah dipotong dapat dilihat pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun. Apabila dalam dokumen tersebut tercantum adanya pemotongan pajak, maka pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Tidak hanya itu, kewajiban pelaporan juga berlaku apabila pensiunan memperoleh penghasilan tambahan di luar dana pensiun. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai aktivitas, seperti menjalankan usaha, menerima honorarium dari jasa profesional, pendapatan sewa properti, hingga menduduki jabatan tertentu di perusahaan.
Dalam praktiknya, fenomena pensiunan yang tetap produktif dan memiliki sumber penghasilan baru semakin umum terjadi. Banyak pensiunan yang memilih untuk membuka usaha kecil, menjadi konsultan, atau aktif di dunia akademik sebagai pengajar. Kondisi ini tentu berimplikasi pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Sebaliknya, apabila pensiunan tidak lagi memiliki penghasilan yang melebihi PTKP dan tidak terdapat pajak yang dipotong (nihil), maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Nonefektif atau dalam sistem Coretax disebut sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang secara subjektif dan objektif tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif.
Pengajuan status nonaktif dapat dilakukan secara daring melalui laman Coretax maupun secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Meski demikian, status ini tidak bersifat permanen. Apabila di kemudian hari pensiunan kembali memperoleh penghasilan yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, maka statusnya dapat diaktifkan kembali dan kewajiban pelaporan SPT pun berlaku kembali.
Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pelaporan karena penghasilannya di bawah PTKP dapat kembali diwajibkan melaporkan SPT apabila mulai memperoleh pendapatan tambahan. Misalnya dari usaha kos-kosan, kegiatan konsultasi, atau honor sebagai tenaga pengajar. Jika total penghasilan tersebut melampaui PTKP, maka pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Kepatuhan dalam pelaporan pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai ketentuan perpajakan, termasuk bagi pensiunan, menjadi hal yang penting.
Sumber: