Mie Gacoan Kembali Disorot, Drainase Tersumbat Picu Banjir Jalan di Bengkulu

Mie Gacoan Kembali Disorot, Drainase Tersumbat Picu Banjir Jalan di Bengkulu

Mie Gacoan Kembali Disorot, Drainase Tersumbat Picu Banjir Jalan di Bengkulu-Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menaruh perhatian serius terhadap persoalan lingkungan di kawasan Kecamatan Teluk Segara. Dua restoran cepat saji, yakni Mie Gacoan dan Al Maz, diminta segera mengambil langkah mandiri untuk membongkar saluran drainase yang mengalami penyumbatan di sekitar lokasi usaha mereka. Imbauan ini muncul setelah ditemukan kondisi drainase yang tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan air meluap dan menggenangi badan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Afriyenita, menjelaskan bahwa penyumbatan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran aliran air, terutama saat intensitas hujan meningkat. Akibatnya, genangan air tidak dapat dihindari dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola usaha agar segera melakukan tindakan konkret. Selain membongkar bagian drainase yang tersumbat, mereka juga diminta memperluas bak penampungan air guna meningkatkan kapasitas aliran.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Permasalahan drainase di wilayah perkotaan memang menjadi isu yang kompleks dan kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sistem drainase yang baik seharusnya mampu mengalirkan air secara lancar tanpa hambatan. Namun, dalam praktiknya, banyak saluran air yang tersumbat akibat penumpukan sampah, sedimen, maupun limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik.

DLH Kota Bengkulu menekankan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha memegang peranan penting dalam menjaga fungsi drainase. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan terus digencarkan sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

Selain persoalan drainase, kasus ini juga berkaitan erat dengan pengelolaan limbah usaha. Sebelumnya, pada Desember 2025, Pemkot Bengkulu telah menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu restoran, yaitu Mie Gacoan, karena terbukti mencemari lingkungan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sanksi tersebut diberikan setelah adanya laporan warga mengenai kualitas air sumur yang diduga tercemar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLH melakukan inspeksi lapangan serta uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa limbah cair yang dihasilkan tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Kandungan bakteri coliform dan tingkat keasaman (pH) berada di luar ambang batas yang diperbolehkan. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah yang tidak memenuhi standar dilarang dibuang langsung ke saluran umum karena dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas temuan tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah agar sesuai dengan regulasi. Selain itu, mereka juga diwajibkan menghentikan pembuangan limbah ke drainase hingga seluruh standar terpenuhi.

Para ahli lingkungan menilai bahwa pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti pencemaran air tanah, kerusakan ekosistem, hingga meningkatnya risiko penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan infeksi kulit. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak merugikan masyarakat sekitar.

Kasus di Teluk Segara ini menjadi gambaran nyata bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan, mulai dari menjaga kebersihan, mengelola limbah dengan benar, hingga mematuhi regulasi yang berlaku. 

 

Sumber: