Alternatif Hukuman Penjara, Pemkab Rejang Lebong Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Alternatif Hukuman Penjara, Pemkab Rejang Lebong Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kantor Bupati Rejang Lebong-dok/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan efektif pada 2026.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, mengatakan sejumlah aspek teknis kini tengah dirampungkan sebelum dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati.

“Beberapa poin yang sedang difinalisasi meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan bertanggung jawab terhadap penyediaan lokasi serta pembiayaan operasional kegiatan kerja sosial tersebut. “Untuk pemerintah daerah, tanggung jawabnya terkait lokasi dan pembiayaan,” tegasnya.

BACA JUGA:11 Poin Strategis jadi Arah Pembangunan Rejang Lebong TA 2027

BACA JUGA:Prabowo Sebut MBG Bukan untuk Kendaraan Politik Pemilu 2029

Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan tiga unsur utama, yakni Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pemkab Rejang Lebong. Pemerintah daerah berperan menetapkan titik lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan putusan pengadilan.

Adapun bentuk kerja sosial yang direncanakan antara lain membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, sarana pelayanan publik, hingga lingkungan permukiman warga. Selain itu, pelaku juga dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Program ini bukan hanya sebagai sanksi pidana, tetapi juga untuk mendekatkan pelaku dengan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat,” jelas Indra.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Rejang Lebong.

“Terkait pembahasan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan lokasi dari Pemda. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kembali terhadap seluruh kesiapan,” ungkap Hendra.

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Beri Imbauan Bagi Pelajar SD dan SMP

BACA JUGA:Makanan yang Wajib Dihindari Penerita Anemia

Ia menambahkan, untuk mekanisme pembinaan selama pelaksanaan kerja sosial menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sumber: