AI Masuk Dunia Pendidikan, Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri untuk Atur Penggunaan

AI Masuk Dunia Pendidikan, Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri untuk Atur Penggunaan

Pemerintah terbitkan SKB 7 menteri untuk atur penggunaan AI dalam dunia pendidikan. (Foto dok. MPR RI)-Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor pendidikan dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi transformasi digital yang kian pesat. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons konkret pemerintah dalam menjawab tantangan zaman, khususnya dalam dunia pendidikan yang terus berkembang.

Menurut Lestari, penggunaan AI dalam proses pembelajaran merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi teknologi tersebut harus dikelola secara bijak dan terarah. AI, kata dia, seharusnya berfungsi sebagai alat bantu untuk memperkaya proses belajar, bukan menggantikan peran utama peserta didik dalam berpikir kritis dan analitis.

"Teknologi harus memperkuat kapasitas berpikir, bukan justru melemahkannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Lebih jauh, Lestari menilai bahwa kesepakatan lintas kementerian dalam SKB tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Kolaborasi antarkementerian ini juga menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor pendidikan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Dalam konteks global, pemanfaatan AI di dunia pendidikan memang telah menjadi tren yang terus berkembang. Berdasarkan laporan UNESCO, teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan akses pendidikan, personalisasi pembelajaran, hingga efisiensi sistem pendidikan.

Namun, UNESCO juga mengingatkan pentingnya etika, transparansi, dan perlindungan data dalam penerapan teknologi tersebut.

Sejalan dengan itu, Lestari mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh lepas dari penguatan literasi digital di semua jenjang pendidikan. Literasi digital tidak hanya mencakup kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman terhadap etika, keamanan, serta dampak sosial dari penggunaan teknologi.

Ia menegaskan bahwa tanpa literasi digital yang memadai, penggunaan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan, menurunkan kualitas pembelajaran, hingga membuka celah terhadap penyalahgunaan teknologi.

Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga pendidik menjadi aspek krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Guru dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta mengintegrasikan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini, peran guru tidak tergantikan, melainkan semakin strategis sebagai fasilitator, pembimbing, dan pengarah.

"Guru harus mampu memastikan bahwa AI digunakan sebagai sarana pendukung, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri," tegas Lestari.

Di sisi lain, pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan sesuai tujuan, serta mampu memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan SKB tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Pratikno pada Kamis (12/3). SKB ini ditandatangani oleh sejumlah menteri terkait, mulai dari Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pedoman tersebut mencakup seluruh jalur pendidikan, baik formal maupun nonformal, dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI dilakukan secara bijak, terarah, serta mampu melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital, seperti penyalahgunaan data dan disinformasi.

Sumber: